“Ini dilakukan sebagai upaya pencegahan. Kita antisipasi dari dini, jangan sampai Bukittinggi dirusak dengan perilaku dan tindakan yang bisa merusak generasi muda dan nama baik Kota Bukittinggi yang kita cintai ini,” pungkasnya.
Dengan diterbitkannya SK Wali Kota nomor : 188.45-226-2024 tentang Tim Terpadu Penegakan Tertib Sosial Kota Bukittinggi, tentu diharapkan Kota Jam Gadang dapat bersih dari berbagai bentuk pelanggaran norma norma yang dapat merusak moral generasi muda.