Kapolres Pohuwato AKBP. Busroni, S.I.K.,M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Khoirunnas, S.I.K.,M.H., menegaskan komitmen dalam penegakan hukum.
“Kami merespons cepat laporan masyarakat hingga berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti. Perkara ini telah naik ke tahap penyidikan dan akan diproses secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.
Polres Pohuwato mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan. Apabila menemukan atau mengalami tindak kejahatan, masyarakat dapat segera menghubungi layanan kepolisian melalui call center 110 yang aktif 24 jam.