Beranda Politik Geisz Chalifah: Bila Tak Ada Campur Tangan Iblis Tom Lembong Bebas

Geisz Chalifah: Bila Tak Ada Campur Tangan Iblis Tom Lembong Bebas

Mantan Komisaris Ancol ini juga menyampaikan keraguannya terhadap independensi proses hukum, mengingat rekam jejak salah satu hakim sebelumnya yang terjerat kasus suap.

0
Ilustrasi/ Istimewa

Sekadar informasi Tom Lembong dituntut penjara selama 7 tahun dalam kasus korupsi impor gula di Kemendag tahun 2015-2016. Selain 7 tahun penjara. Dan dia pun dituntut membayar denda Rp750 juta. Jika tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara 6 bulan.

Tom Lembong didakwa terlibat kasus dugaan impor gula yang merugikan negara Rp578 miliar. Tom disebut-sebut menyetujui impor gula tanpa melalui rapat koordinasi dengan kementerian atau lembaga. Dan dia pun didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait