"Kami akan tegak lurus terhadap hasil keputusan tersebut. Kalau ada kesalahan yang serupa dilakukan oleh Syahri, tentu sanksi yang lebih berat, yakni pemberhentian sebagai anggota DPRD Jember," tegas Hanan.
Setelah kasusnya viral, Syahri terpantau tidak hadir dalam dua agenda rapat paripurna DPRD Jember pada Senin (18/5/2026).
Kedua rapat tersebut membahas Raperda Penetapan Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah 2026 dan Laporan Hasil Reses I tahun 2026.
Ia beralasan sedang tidak enak badan sehingga tidak bisa menjalankan tugasnya.
Syahri sendiri telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka. "Saya cukup menyesal sekali, menyesal sekali berbuat seperti itu dan tidak akan mengulangi," ujarnya.
Selain sanksi partai, Badan Kehormatan (BK) DPRD Jember juga tengah memproses pelanggaran etik Syahri secara kelembagaan.