Beranda Kabupaten Pohuwato Gagal Lunasi Pembayaran Gerai Alfamart di Desa Teratai Ditutup

Gagal Lunasi Pembayaran Gerai Alfamart di Desa Teratai Ditutup

0
Gagal Lunasi Pembayaran Gerai Alfamart di Desa Teratai Ditutup

Namun, Rahmat Pakaya dengan tegas membantah argumentasi tersebut. Ia menyatakan bahwa dalam perjanjian awal sewa-menyewa, tidak pernah ada klausul yang mewajibkan tanah bersertifikat dalam kurun waktu dua tahun. 

Segala risiko hukum terkait status tanah, menurutnya, adalah tanggung jawab sepenuhnya pemilik lahan.

“Masalah dengan bank adalah urusan saya pribadi. Jangan jadikan itu alasan untuk menahan hak saya selaku pemilik lahan yang sudah diatur di dalam akta notaris resmi,” pungkas Rahmat.

Dengan ditutupnya gerai Alfamart di Desa Teratai ini, diharapkan manajemen pusat dapat segera merespons dan menyelesaikan sengketa ini secara profesional agar aktivitas operasional bisa kembali berjalan normal. 

Kasus ini menjadi peringatan penting mengenai pentingnya kepatuhan terhadap kontrak kerja sama bisnis, khususnya dalam hal sewa-menyewa lahan.

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait