Beranda Hukum dan Kriminal Febrie Ardiansyah Mengaku Dikriminalisasi, KPK: Penyidik Telah Profesional

Febrie Ardiansyah Mengaku Dikriminalisasi, KPK: Penyidik Telah Profesional

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengaku merasa dikriminalisasi usai ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

0
Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah

CARAPANDANG - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengaku merasa dikriminalisasi usai ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Pernyataan ini langsung mendapat respons dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang membela profesionalisme penyidik Kejaksaan Agung.

Febrie menyampaikan perasaannya usai menjalani pemeriksaan sekitar 10 jam di Gedung Utama Kejagung, Jumat (24/7/2026) malam.

Ia menilai alat bukti yang diajukan masih perlu didalami dan dikonfirmasi lebih lanjut melalui mekanisme ekspose berulang kali sebelum penahanan dilakukan.

"Menurut saya, ini belum cukup untuk dilakukan penahanan. Di Gedung Bundar (Jampidsus), tidak pernah seperti ini," ujar Febrie.

"Ini sudah menjadi keputusan pimpinan, saya siap menghadapinya dan saya merasa memang ini kriminalisasi," tegasnya.

Menanggapi klaim tersebut, Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK Ely Kusumastuti menegaskan bahwa lembaganya tidak melihat adanya indikasi kriminalisasi dalam proses hukum yang menjerat Febrie. Ely menyatakan penyidik Kejagung telah bekerja secara profesional.

"Saya rasa tidaklah (kriminalisasi), kawan-kawan penyidik pasti profesional dalam melaksanakan tugasnya. Tidak mungkin kalau misalnya, ya itu sudah domainnya kawan-kawan penyidik ya," ujar Ely di Gedung Merah Putih KPK, Jumat.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait