Persetujuan atas Gibran sebagai bakal cawapres dari KIM, lanjut dia, semakin mantap setelah MK akhirnya memutuskan mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden diubah menjadi berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.
"(Pembahasan) siapa wakilnya, ini yang kami bahas agak lama, tapi terakhir itu mengarah kepada kesepakatan bahwa ini mesti figur yang secara riil merepresentasikan rekonsiliasi antara Pak Prabowo dengan Pak Jokowi, dan memang calon terkuatnya Gibran. Sejak itu calon terkuatnya Gibran, cuma kan orang melihatnya ada gugatan di MK, menang atau tidak gitu. Nah, begitu menang, jadi klop," tuturnya.
Dia pun optimistis publik akan mendukung gagasan rekonsiliasi tersebut dengan Gibran Rakabuming sebagai representasi-nya, sebagaimana torehan hasil survei yang menunjukkan dukungan publik adanya rekonsiliasi dan keberlanjutan.
"Kami bersyukur bahwa platform rekonsiliasi ini rupanya diterima oleh publik, bahwa keberlanjutan sambil menjaga persatuan itu rupanya diterima oleh publik, dan itulah yang menyebabkan ada optimisme di Koalisi Indonesia Maju bahwa publik pada akhirnya akan memilih jalan tengah, jalan rekonsiliasi dan persatuan ini," kata dia.