CARAPANDANG.COM- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan koordinasi, antara Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) ESDM dengan Direktorat Jenderal Mineral dan Batu bara (Minerba) untuk mengatasi persoalan ekspor mineral kritis logam tanah jarang (LTJ).
“Itu lagi dikoordinasikan oleh Gakkum dan juga dengan Dirjen Minerba untuk bagaimana kondisi existing-nya yang ada sekarang,” ujar Wakil Menteri ESDM Yuliot.
Pernyataan tersebut terkait dengan beberapa perusahaan ekspor mineral yang tertahan akibat ditemukan kandungan mineral kritis LTJ di dalam komoditas ekspornya.
Yuliot menegaskan tidak boleh mengekspor bahan mentah, termasuk mineral kritis LTJ. Ia menjelaskan bahwa mineral kritis LTJ harus diolah di dalam negeri dan dimanfaatkan untuk pengembangan industri di dalam negeri.
“LTJ itu bisa dihasilkan dua, pertama dari kegiatan pertambangannya, kedua dari industri pengolahan,” ujar Yuliot pula.
Selain itu, mineral kritis LTJ juga berperan dalam pengembangan teknologi canggih, seperti untuk sektor pertahanan di dalam negeri.
Untuk mengatur pemanfaatan mineral kritis LTJ, kata Yuliot lagi, sudah ada lembaga yang ditugaskan, yakni Badan Industri Mineral (BIM).
“Jadi, dengan ini kami juga akan melihat ini proses pengolahan di dalam negeri dan juga proses nilai tambah di dalam negeri,” kata Yuliot.