Beranda Hukum dan Kriminal Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Hadapi Sidang Tuntutan Korupsi Minyak

Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Hadapi Sidang Tuntutan Korupsi Minyak

Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PPN) periode 2021-2023 Alfian Nasution menghadapi sidang tuntutan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis.

0
istimewa

Disebutkan bahwa perbuatan Alfian dilakukan bersama-sama dengan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga pada Pertamina Patra Niaga periode 2020-2021 Hasto Wibowo, Senior Vice President (SVP) Integrated Supply Chain (ISC) Pertamina periode 2017-2018 Toto Nugroho; Hanung; serta Vice President (VP) Crude, Product Trading, and Commercial (CPTC) periode 2019-2020 Dwi Sudarsono.

Kemudian, bersama-sama pula dengan Direktur Gas, Petrokimia, dan Bisnis Baru PT Pertamina International Shipping (PIS) periode 2024-2025 Arief Sukmara; Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi Indra Putra; serta Martin.

Dalam pengadaan sewa terminal BBM oleh Pertamina, kedelapan terdakwa telah memperkaya Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi (PMKA) Gading Ramadhan Juedo, pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Andrianto Riza, serta pemilik manfaat PT Orbit Terminal Merak Mohammad Riza Chalid, sebesar Rp2,9 triliun pada kegiatan sewa Terminal Bahan Bakar (TBBM) Merak.

Kemudian, dalam pemberian kompensasi JBKP RON 90 oleh pemerintah kepada Pertamina Patra Niaga tahun 2022 dan 2023, perbuatan para terdakwa telah memperkaya Pertamina Patra Niaga sebesar Rp13,12 triliun.

Sementara dalam penjualan solar nonsubsidi pada PT PPN tahun 2020-2021, kedelapan terdakwa telah memperkaya PT Adaro Indonesia sebanyak Rp630 miliar.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait