"Sekarang itu kan untuk label halal, itu (permintaan) kan jumlahnya setiap hari ribuan di berbagai daerah. Oleh sebab itu, tenaga pelabelnya itu sekarang masih disusun," jelasnya.
Dia menambahkan bahwa peraturan terkait tenaga pelabel sertifikasi halal sedang disusun dari tingkat pusat hingga daerah.
"Misalnya, itu majelis ulama apakah Kementerian Agama, begitu? Nah, kalau itu soal pengendali pusatnya. Lalu, nanti di tingkat daerah itu, siapa yang ditugasi dan diberi kewenangan untuk melabel? Apakah pondok pesantren? Apakah perguruan tinggi atau LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat)?" ujar Mahfud. dilansir antaranews.com