Menurutnya, langkah tersebut penting agar produk hukum daerah tetap relevan, tidak tumpang tindih, dan memiliki kepastian hukum dalam pelaksanaannya.
“Sinkronisasi regulasi menjadi kebutuhan agar setiap kebijakan daerah memiliki landasan hukum yang kuat dan selaras dengan aturan yang lebih tinggi,” jelasnya.
Pada aspek kelembagaan, DPRD turut menyetujui perubahan Perda Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah yang mencakup perubahan tipologi dan nomenklatur sejumlah organisasi perangkat daerah.
Wirman menilai penyesuaian tersebut diperlukan untuk meningkatkan efektivitas birokrasi, memperkuat kapasitas perangkat daerah, serta mendukung pelayanan publik yang lebih optimal.
“DPRD berharap perubahan struktur perangkat daerah ini mampu meningkatkan kinerja organisasi, mempercepat pelayanan kepada masyarakat, serta mendukung pencapaian target pembangunan daerah,” katanya.
Sementara itu, melalui Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, DPRD menilai pemerintah daerah telah menyampaikan laporan pelaksanaan anggaran sebagai bagian penting dari akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.
Wirman menegaskan DPRD akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan seluruh perda yang telah disahkan agar manfaatnya dapat dirasakan masyarakat secara nyata.