Selain itu, perubahan juga mencakup pengaturan fasilitas kendaraan dinas melalui sistem sewa, hak cuti direksi, penggunaan kartu kredit BUMD untuk biaya representasi, penyesuaian honorarium dewan pengawas, serta masa jabatan sekretaris dewan pengawas.
Melalui perubahan regulasi tersebut, diharapkan Perumda Air Minum Tirta Sago semakin adaptif terhadap perkembangan regulasi nasional dan mampu meningkatkan kualitas tata kelola perusahaan demi pelayanan yang lebih optimal kepada masyarakat Kota Payakumbuh. (*)