SOLOK, CARAPANDANG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Solok resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Solok Tahun Anggaran 2026. Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna terbuka yang digelar di ruang sidang utama DPRD Kabupaten Solok, Kamis (6/11/2025).
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Solok, Ivoni Munir, didampingi Wakil Ketua Armen Plani dan Muklis, serta dihadiri oleh jajaran Pemerintah Kabupaten Solok, Forkopimda, dan unsur pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Pembahasan APBD Berjalan Cermat dan Transparan. Proses penyusunan hingga pengesahan APBD 2026 telah melalui rangkaian panjang dan terukur.
Dimulai dari penyampaian nota penjelasan Bupati Solok pada 12 Oktober 2025, dilanjutkan dengan pandangan umum fraksi-fraksi DPRD, kunjungan kerja komisi ke lapangan, hingga pembahasan intensif antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang berlangsung pada 29 Oktober hingga 1 November 2025.
Hasil pembahasan tersebut menghasilkan sejumlah kesepakatan strategis yang dituangkan dalam laporan akhir Banggar dan menjadi dasar penetapan Ranperda menjadi Peraturan Daerah (Perda) APBD Tahun Anggaran 2026.
Kondisi Keuangan dan Fokus Pembangunan Daerah.