Wakil Ketua DPR Saan Mustopa menyatakan bahwa usulan pembentukan badan pengelola aset masih dalam tahap pembahasan dan akan diputuskan kemudian.
RUU Perampasan Aset sendiri telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.
Lembaga ini dapat menyatukan fungsi pengelolaan aset yang selama ini tersebar di Kejaksaan Agung, KPK, dan institusi lainnya.
Wakil Ketua DPR Saan Mustopa menyatakan bahwa usulan pembentukan badan pengelola aset masih dalam tahap pembahasan dan akan diputuskan kemudian.
RUU Perampasan Aset sendiri telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.