Beranda Suara Senayan DPR Sahkan UU PPRT dan UU Perlindungan Saksi dan Korban Suara Senayan DPR Sahkan UU PPRT dan UU Perlindungan Saksi dan Korban Penulis H. Khasim - 21 April 2026 14:37 0 Kedua undang-undang yang telah disahkan tersebut selanjutnya akan diserahkan kepada Presiden untuk ditandatangani paling lama 30 hari sebelum resmi berlaku. 1 2 3 Page 3 of 3 Tags DPR Pengesahan UU UUPPRT UUPSDK Pembantu Rumah Tangga Perlindungan Saksi dan Korban Berita Sebelumnya 'Superman: Man of Tomorrow' Sudah Masuk Proses Syuting Berita Berikutnya Timnas Putri Indonesia Sukses Besar, Persembahkan Gelar Kedua AFF Women's Cup LEAVE A REPLY Cancel reply Comment: Please enter your comment! Name:* Please enter your name here Email:* You have entered an incorrect email address! Please enter your email address here Website: Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Berita Teratas Payakumbuh Matangkan Angkutan Umum Listrik, Pelajar Jadi Prioritas Layanan Payakumbuh Perkuat Pelindungan Kekayaan Intelektual, Randang Payakumbuh Resmi Kantongi Hak Merek Nobar Final Piala Dunia di Kantor Gubernur Berhadiah Motor, Mahyeldi Ajak Warga Sumbar Datang Beramai-ramai Peringati Hari Koperasi ke-79, Wagub Sumbar Dorong Koperasi Jadi Motor Penggerak Ekonomi Rakyat Pemprov Sumbar Dorong Peran Niniak Mamak Bentengi Generasi Muda dari Pengaruh Negatif Berita Terkait Berita Terkait