Beranda Suara Senayan DPR Sahkan UU PPRT dan UU Perlindungan Saksi dan Korban Suara Senayan DPR Sahkan UU PPRT dan UU Perlindungan Saksi dan Korban Penulis H. Khasim - 21 April 2026 14:37 0 Kedua undang-undang yang telah disahkan tersebut selanjutnya akan diserahkan kepada Presiden untuk ditandatangani paling lama 30 hari sebelum resmi berlaku. 1 2 3 Page 3 of 3 Tags DPR Pengesahan UU UUPPRT UUPSDK Pembantu Rumah Tangga Perlindungan Saksi dan Korban Berita Sebelumnya 'Superman: Man of Tomorrow' Sudah Masuk Proses Syuting Berita Berikutnya JK Kumpulkan Tokoh Perundingan Damai Malino, Tegaskan Ceramah di UGM Memang Fakta LEAVE A REPLY Cancel reply Comment: Please enter your comment! Name:* Please enter your name here Email:* You have entered an incorrect email address! Please enter your email address here Website: Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Berita Teratas Gubernur Mahyeldi Hadiri Dialog Menko Polkam, Perkuat Sinergi Pusat-Daerah Jaga Stabilitas Nasional Disparpora Payakumbuh Canangkan Zona Integritas, Targetkan WBK dan WBBM 2026 Wawako Payakumbuh Lepas Pawai Ta’aruf SDS IT IPHI, 131 Siswa Ikuti Wisuda Tahfiz dan Khatam Al-Qur’an Pemprov Sumbar Siapkan Sejumlah langkah Strategis untuk Percepat Proses Rehabilitasi Sawah Terdampak Bencana Dinas PKP Payakumbuh Optimalkan SIRENG, Perkuat Tata Kelola Pembangunan Perumahan Berita Terkait Berita Terkait