CARAPANDANG – Anggota Komisi V DPR RI Sudjatmiko menilai bahwa sistem mitigasi kecelakaan di perlintasan kereta dinilai masih lemah. Namun, hal ini tidak pernah dijadikan perhatian penting, sehingga persoalan ini terjadi berulang kali.
Lemahnya mitigasi tersebut dapat dilihat dari belum adanya standar darurat yang kuat saat kendaraan mengalami mogok atau gangguan di atas rel, baik dari sisi operator angkutan maupun pengelola transportasi kereta.
Dia pun menilai setiap ada kecalakan di perlintasan kereta api juga dalam penangannya masih bersifat reaktif.
Menurutnya, para pengusaha angkutan umum maupun barang juga belum memiliki prosedur mitigasi yang jelas ketika kendaraan bermasalah tepat di lintasan kereta.
“Seluruh pegiat, pengusaha angkutan umum, angkutan barang, itu antisipasinya apa sih kalau terjadi kerusakan di rel kereta itu,” kata Sudjatmiko di Kompleks Parlemen, Kamis 30 April 2026.
Atas dasar ini, pihaknya berencana akan memanggil para stakeholder transportasi untuk mengevaluasi standar operasional darurat yang selama ini dinilai lemah.