Beranda Politik DPR dan Pemerintah Sepakat Tidak Revisi UU Pilkada pada 2026

DPR dan Pemerintah Sepakat Tidak Revisi UU Pilkada pada 2026

Rancangan undang-undang (RUU) terkait Pilkada juga tidak masuk dalam agenda prioritas legislasi tahun 2026.

0
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad

CARAPANDANG - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama Pemerintah telah mencapai kesepakatan untuk tidak merevisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun ini.

Rancangan undang-undang (RUU) terkait Pilkada juga tidak masuk dalam agenda prioritas legislasi tahun 2026.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan hal tersebut usai konferensi pers bersama Komisi II DPR dan Menteri Sekretaris Negara di Jakarta, Senin (19/1/2026).

"Kami sudah sepakat dalam Prolegnas tahun ini tidak masuk agenda pembahasan UU Pilkada," ujar Dasco seperti dikutip Antaranews.

Dasco menyatakan, saat ini DPR akan memusatkan perhatian pada pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi yang berkaitan dengan Undang-Undang Pemilihan Umum (Pemilu).

Para partai politik akan menyiapkan sistem dan rekayasa konstitusi untuk pembahasan revisi UU Pemilu.

"Sehingga kita perlu meluruskan berita-berita yang simpang siur yang ada di masyarakat," kata Dasco.

Ia meminta Komisi II DPR RI sebagai komisi teknis urusan politik dalam negeri untuk menyosialisasikan kesepakatan ini kepada publik.

Isu mengenai perubahan mekanisme Pilkada, dari langsung menjadi dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), sebelumnya mengemuka di beberapa kalangan partai politik pendukung pemerintah.

Namun, sejumlah partai lain menolak dan menginginkan Pilkada tetap dilaksanakan secara langsung.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait