Beranda Suara Senayan DPR Berikan Syarat Jika Ingin Redenominasi

DPR Berikan Syarat Jika Ingin Redenominasi

Saat ini, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang redenominasi belum masuk dalam program legislasi DPR.

0
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa berencana ingin melakukan redenominasi rupiah

CARAPANDANG - Ketua Badan Anggaran DPR RI, Said Abdullah, menegaskan bahwa pemerintah harus memenuhi sejumlah syarat mutlak sebelum melaksanakan kebijakan redenominasi mata uang rupiah. Syarat-syarat tersebut mencakup kestabilan ekonomi, aspek sosial, politik, dan kesiapan teknis.

"Apakah pemerintah sudah siap? Kalau semua itu belum, jangan coba-coba dilakukan redenominasi," kata Said di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (11/11/2025) mengutip Antaranews.

Said menekankan bahwa redenominasi bukan sekadar kebijakan menghilangkan tiga angka nol pada mata uang tanpa mempertimbangkan dampaknya. Ia memperingatkan bahwa dampak inflatoar dari kebijakan ini bisa luar biasa jika aspek teknis tidak disiapkan secara matang.

"Kalau aspek teknis pemerintah itu belum siap, kalau harga Rp280 dibulatkan Rp300, maka inflatoarnya yang terjadi. Itu yang paling sangat mengganggu pikiran kami di Badan Anggaran," ujarnya.

Proses redenominasi, menurut Said, harus dilakukan melalui pembuatan undang-undang di DPR RI. Saat ini, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang redenominasi belum masuk dalam program legislasi DPR.

Pemerintah sendiri telah menargetkan implementasi redenominasi pada 2027. Said menilai target itu baik karena diperlukan sosialisasi yang intensif mengingat tingkat literasi keuangan masyarakat yang masih rendah.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait