Beranda Politik DPR Bela Adies Kadir, Soedison Bantah Proses Dilakukan Tertutup Dan Terburu-buru

DPR Bela Adies Kadir, Soedison Bantah Proses Dilakukan Tertutup Dan Terburu-buru

Ia menegaskan bahwa proses pemilihan tersebut mengacu pada ketentuan Pasal 24C Ayat (3) UUD 1945, yang memberi kewenangan kepada DPR untuk mengajukan tiga calon hakim konstitusi, serta Pasal 20 UU MK yang mengatur seleksi harus objektif, akuntabel, transparan, dan terbuka.

0
Hakim MK, Adies Kadir saat dilantik Presiden Prabowo Subianto

CARAPANDANG - Anggota Komisi III DPR RI, Soedison Tandra, menyatakan bahwa pemilihan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) telah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Pernyataan ini disampaikan menanggapi laporan sejumlah akademisi dan praktisi hukum terhadap Adies Kadir ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

"Seluruh proses di Komisi III dan Rapat Paripurna disiarkan secara langsung melalui TV Parlemen sehingga bisa disaksikan seluruh masyarakat Indonesia," kata Soedison di Jakarta, Minggu (9/2), seperti dikutip dari laman Antaranews.

Ia menegaskan bahwa proses pemilihan tersebut mengacu pada ketentuan Pasal 24C Ayat (3) UUD 1945, yang memberi kewenangan kepada DPR untuk mengajukan tiga calon hakim konstitusi, serta Pasal 20 UU MK yang mengatur seleksi harus objektif, akuntabel, transparan, dan terbuka.

Soedison membantah tudingan bahwa proses seleksi berjalan tertutup atau terburu-buru.

Ia menjelaskan bahwa Komisi III baru menerima informasi mengenai lowongan hakim konstitusi pada 21 Januari 2026, setelah Hakim Inosentius Samsul akan mendapat penugasan lain.

Dengan tenggat pengisian jabatan yang jatuh pada 3 Februari 2026, DPR harus bergerak cepat.

"Sehingga pada 26 Januari 2026, Komisi III menggelar rapat sekaligus fit and proper test secara terbuka," ujarnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait