Beranda Internasional DPR AS Tangguhkan Upaya Pemakzulan Donald Trump

DPR AS Tangguhkan Upaya Pemakzulan Donald Trump

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Amerika Serikat memutuskan untuk menangguhkan upaya pemakzulan terhadap Presiden Donald Trump.

0
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Amerika Serikat memutuskan untuk menangguhkan upaya pemakzulan terhadap Presiden Donald Trump.

Kekhawatiran tersebut terutama muncul akibat serangan mendadak ke fasilitas nuklir Iran yang dianggap berisiko. Trump sendiri bukan baru pertama kali menghadapi pemakzulan.

Pada masa jabatan pertamanya, ia dimakzulkan dua kali oleh DPR yang dikuasai Demokrat. Pertama, pada 2019 atas tuduhan menahan bantuan militer ke Ukraina, dan kedua pada 2021 atas tuduhan menghasut kerusuhan 6 Januari di Gedung Capitol.

Namun, dalam kedua kasus tersebut, Senat membebaskan Trump dari semua dakwaan, membuka jalan bagi pencalonan dan kembalinya dia ke Gedung Putih. Al Green, yang konsisten menjadi pengkritik keras Trump, memperingatkan bahwa presiden sedang membawa Amerika Serikat ke arah otoritarianisme.

Green menyatakan bahwa tujuan dari pengajuan pemakzulan ini adalah untuk memastikan adanya suara dari Kongres yang terus mengawasi kekuasaan eksekutif. Ia juga ingin menunjukkan bahwa tindakan presiden tidak boleh dibiarkan tanpa pengawasan.

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait