CARAPANDANG – Polda Metro Jaya akan melakukan pemeriksaan terhadap Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, Roy Suryo dan Rismon H Sianipar pada Kamis pagi, 13 November 2025.
Ketiganya akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Melalui akun X pribadinya, pegiat media Sosial, Dokter Tifa tegas mengatakan bahwa pemeriksaan perdana mereka sebagai tersangka merupakan kriminalisasi para akademisi.
Maka itu, dirinya mengajak seluruh masyarakat yang mendukung para akademisi untuk meramaikan Mapolda Metro Jaya pada Kamis besok.
"PROSES KRIMINALISASI RRT DIMULAI BESOK PAGI! Kamis, 13 November 2025," tulisnya melalui akun X pribadinya, dikutip Rabu 12 November 2025.
Dokter Tifa dalam unggahannya juga membuat undangan terbuka kepada masyarakat. Dia mengundang bagi rakyat yang berpihak kepada kebenaran agar tidak diam melawan kedzaliman.
"Rakyat Indonesia, Apakah kalian diam saja? Menyaksikan Peperangan terbesar antara RAKYAT BIASA melawan MANTAN PENGUASA yang menguasai harta jarahan Rp 11.000 triliun?" tanyanya.
Melengkapi postingannya, Dokter Tifa mengunggah sebuah poster. Dalam poster tersebut tertulis 'Undangan Dukungan untuk Pembela Kebenaran' di Polda Metro Jaya pada Kamis 13 November 2025 pada pukul 09.00 hingga selesai.