CARAPANDANG - Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) menunda pemungutan suara yang semula dijadwalkan Jumat (3/4/2026) terkait draf resolusi yang diajukan Bahrain.
Resolusi tersebut bertujuan mengizinkan penggunaan "kekuatan bersifat defensif" untuk melindungi jalur pelayaran di Selat Hormuz dari serangan Iran.
Penundaan dilakukan karena PBB memperingati Jumat Agung sebagai hari libur umum.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggal baru yang ditetapkan untuk pemungutan suara.
Draf resolusi keenam dan terakhir yang dilihat AFP memberi lampu hijau kepada negara anggota untuk menggunakan semua cara defensif yang diperlukan dan sepadan dengan keadaan guna mengamankan jalur transit dan mencegah upaya menutup, menghalangi, atau mengganggu navigasi internasional melalui Selat Hormuz.
Resolusi ini telah melalui sejumlah amandemen untuk meraih dukungan negara-negara yang skeptis seperti Rusia, China, dan Prancis.
Revisi terbaru tidak lagi secara eksplisit merujuk pada Bab 7 Piagam PBB yang mengizinkan penggunaan kekuatan bersenjata, serta menekankan sifat pertahanan dari intervensi tersebut.
Menanggapi rencana voting tersebut, Menteri Luar Negeri Iran Abbas Araghchi memperingatkan DK PBB agar tidak melakukan "tindakan provokatif".
"Tindakan provokatif apa pun oleh para agresor dan pendukung mereka, termasuk di Dewan Keamanan PBB mengenai situasi di Selat Hormuz, hanya akan memperumit situasi," tegas Araghchi.