Hingga akhir Mei 2026, total pelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk DJP sebagai pemungut PPN mencapai 271 perusahaan, di mana 233 di antaranya telah aktif memungut dan menyetorkan pajak dengan total penerimaan Rp40,55 triliun.
Secara keseluruhan, penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital hingga 31 Mei 2026 mencapai Rp52,85 triliun.
Masuknya penyedia layanan AI seperti Kling AI ke dalam daftar pemungut mencerminkan semakin beragamnya layanan digital yang dimanfaatkan masyarakat.
DJP menegaskan akan terus mengikuti perkembangan teknologi dan model bisnis digital untuk memastikan pelaksanaan kewajiban perpajakan berjalan adil dan memberikan kepastian hukum.