Menghadapi potensi lonjakan pelaporan yang bersamaan antara wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan pada akhir April 2026, DJP telah melakukan penguatan infrastruktur sistem Coretax. Bimo Wijayanto optimis kapasitas sistem tetap aman.
"Sudah ditambah dua Node Server, udah ditambah bandwidth," tegasnya.
DJP memantau bahwa kapasitas sistem saat ini mampu menangani hingga 390 ribu SPT per hari, baik dari wajib pajak orang pribadi maupun badan. Sementara itu, puncak pelaporan untuk wajib pajak badan diperkirakan mencapai sekitar 80 ribu SPT per hari.
"Jadi tinggal hitung aja. Itu pun belum pakai semua bandwidth dan kekuatan network jaringan yang kita siapkan," ujar Bimo.
DJP juga menegaskan bahwa keterlambatan pelaporan dalam periode relaksasi ini tidak berdampak pada status wajib pajak. Hal itu tidak menjadi dasar pencabutan Surat Keputusan Penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu, juga tidak menjadi dasar penolakan permohonan penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu.
DJP mengimbau kepada seluruh wajib pajak orang pribadi yang belum melaporkan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 untuk segera memanfaatkan masa relaksasi ini dan melaporkan kewajiban perpajakannya sebelum 30 April 2026.