CARAPANDANG - Mantan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengatakan akan mengajukan banding atas vonis yang diterimanya dalam persidangan terkait kasus uang tutup mulut.
"Kami akan mengajukan banding atas penipuan ini," kata Trump saat berbicara dalam sebuah konferensi pers di gedung Trump Tower di Fifth Avenue, Midtown Manhattan, Jumat (31/5).
Pernyataan itu disampaikan Trump sehari setelah dirinya dinyatakan bersalah dalam persidangan itu.
Juri di pengadilan New York City pada Kamis (30/5) menyatakan Trump bersalah atas 34 dakwaan tindak kejahatan pemalsuan catatan bisnis yang dimaksudkan untuk menutupi pembayaran uang tutup mulut sebesar 130.000 dolar AS (1 dolar AS = Rp16.253) kepada bintang film dewasa Stormy Daniels pada 2016.
Trump terus menyerang hakim dan menekankan bahwa persidangan tersebut "dicurangi".
"Selama prosesnya, persidangan itu berjalan dengan sangat tidak adil," kata Trump.
Lebih lanjut dia mengatakan timnya akan mengajukan banding atas berbagai hal termasuk tudingan bahwa pengadilan melarang kehadiran saksi paling penting dari pihaknya.
Pendukung maupun pengkritik Trump muncul di luar gedung Trump Tower pada Jumat.
Sidang vonis untuk kasus uang tutup mulut telah ditetapkan pada 11 Juli, beberapa hari menjelang Konvensi Nasional Partai Republik.
Trump dan Presiden AS Joe Biden dijadwalkan akan menggelar debat pertama mereka pada 27 Juni di Atlanta, Georgia.