Beranda Kabupaten Agam Disparpora Agam Adakan Sosialisasi Perda Kepada Pemilik Homestay Salingka Danau Maninjau

Disparpora Agam Adakan Sosialisasi Perda Kepada Pemilik Homestay Salingka Danau Maninjau

Disparpora Kabupaten Agam menyelenggarakan Sosialisasi Perizinan dan Penerapan Perda Kabupaten Agam No. 1 Tahun 2020

0

Laporan: Linda Sari

AGAM, CARAPANDANG.COM - Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Agam menyelenggarakan Sosialisasi Perizinan dan Penerapan Perda Kabupaten Agam No. 1 Tahun 2020 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum  di Aula Disparpora, Rabu (3/5). 

Kepala Disparpora Agam Syatria membuka kegiatan ini dengan menyampaikan bahwa alasan kegiatan ini diadakan yaitu memfasilitasi komunikasi antara penggiat dan pengelola homestay dengan pemda. 

"Menurut data yang kami miliki belum semua pemilik homestay di selingkar Danau Maninjau tergabung di asosiasi" jelasnya. 

Narasumber pada kegiatan kali ini yaitu Kepala Satpol PP Kabupaten Agam, Kepala DPMPTSP Kabupaten Agam yang diwakili oleh Hamdi , dan Ketua Kepala Satpol PP Dandi Pribadi  menyampaikan bahwa dalam perda telah disampaikan bagi yang memiliki usaha harus mengurus izinnya terlebih dahulu. 

"Seperti yang disebutkan pada Pasal 22 Perda Kabupaten Agam No. 1 Tahun 2020 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum bahwa pemilik usaha berkewajiban dalam ketertiban, kebersihan, dan kesehatan lingkungan" tuturnya. 

Ketika pemilik homestay memiliki kegiatan yg berimplikasi pada masyarakat setempat akan berdampak pada terjadinya pelanggaran ketertiban  maka seluruh laporan akan diterima oleh Satpol PP berupa keluhan dan akan ditindaklanjuti langsung ke lapangan. 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here