Berdasarkan rekam jejak data perlintasan, rombongan ini diketahui telah dua kali mencoba berangkat melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 10 Mei 2026 dan melalui Batam, namun berhasil digagalkan oleh petugas imigrasi setempat.
Keberhasilan pencegahan calon jamaah haji nonprosedural di tiga gerbang utama perlintasan Indonesia ini merupakan buah dari penyelarasan data keimigrasian nasional yang terintegrasi secara real time.
Saat ini, Kanwil Ditjen Imigrasi Sumatera Utara tengah berkoordinasi dengan Polda Sumut untuk penanganan serta penegakan hukum lebih lanjut terhadap koordinator rombongan.
Imigrasi mengimbau masyarakat agar tidak tergiur tawaran keberangkatan haji instan tanpa visa resmi. Penggunaan jalur nonprosedural sangat berisiko terhadap keamanan, hak-hak legal, dan perlindungan WNI selama berada di Arab Saudi.
Sepanjang penyelenggaraan haji 2026 ini, Ditjen Imigrasi beserta jajaran telah melakukan pencegahan keberangkatan 157 orang jamaah calon haji nonprosedural. dilansir antaranews.com