Beranda Hukum dan Kriminal Direktur Utama Sritex Iwan Kurniawan Lukminto Divonis 12 Tahun Penjara

Direktur Utama Sritex Iwan Kurniawan Lukminto Divonis 12 Tahun Penjara

Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex Group), Iwan Kurniawan Lukminto atau yang akrab disapa Wawan Lukminto, dijatuhi vonis 12 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang dalam kasus dugaan korupsi fasilitas kredit perbankan yang merugikan negara hingga Rp1,35 triliun.

0
Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex Group), Iwan Kurniawan Lukminto (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

CARAPANDANG - Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex Group), Iwan Kurniawan Lukminto atau yang akrab disapa Wawan Lukminto, dijatuhi vonis 12 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang dalam kasus dugaan korupsi fasilitas kredit perbankan yang merugikan negara hingga Rp1,35 triliun.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Rommel Franciskus Tampubolon di Pengadilan Tipikor Semarang pada Rabu (6/5/2026). Vonis 12 tahun penjara ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman 16 tahun penjara.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tidak dibayarkan dalam waktu dua bulan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.

Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp677 miliar. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap tidak dibayarkan, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Apabila harta tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 6 tahun.

Majelis hakim menyatakan Iwan Kurniawan Lukminto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Ia dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 KUHP, serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait