Lebih lanjut Ia menyampaikan bahwa berdasarkan hasil koordinasi dengan Direktorat KSDAE Kementerian Kehutanan RI, pembangunan ruas jalan tersebut bisa dilaksanakan melalui mekanisme pengajuan Perjanjian Kerja Sama (PKS) ke Kementerian Kehutanan. Perjanjian kerjasama tersebut meliputi lima ruas jalan diantaranya : Paninggahan – Gagoan, Aie Lasi – Kandang Beo, Jambak – Ujuang Ladang, Simpang SKB Saniang Baka – Kandang Beo dan Tarusan - Jambak.
“Berdasarkan Pasal 43, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pengelolaan KSA dan KPA, sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2015, bahwa untuk kepentingan pembangunan strategis yang tidak dapat dielakkan, seperti transportasi terbatas dapat dilakukan Kerja Sama,” ungkapnya menambahkan.
Sementara itu Wabup Candra dalam arahannya menekankan pentingnya Pemerintah Daerah mengikuti setiap prosedur dalam pengurusan pembangunan jalan sesuai dengan mekanisme yang jelas, terutama ruas jalan yang berada di kawasan konservasi maupun kawasan hutan lindung.
“Kita perlu menindaklanjuti segala persyaratan administrasi dan teknis yang harus dipenuhi guna peningkatan aksesibilitas masyarakat, dalam rangka peningkatan ekonomi masyarakat termasuk pada kawasan Enclave Paninggahan, yang diploting sebagai lokasi pengembangan bibit kopi kurang lebih 2000 Hektare dari Kementerian Pertanian RI dengan mengikuti segala mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” ujar Wabup.