Beranda D.I. Yogyakarta Dinas Pendidikan Bantul Ubah Persyaratan PPDB Pada Jalur Zonasi

Dinas Pendidikan Bantul Ubah Persyaratan PPDB Pada Jalur Zonasi

Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta mengubah persyaratan penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun 2024 pada jalur zonasi untuk mencegah praktik menumpang kependudukan pada kartu keluarga (KK) orang lain.

0

CARAPANDANG - Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta mengubah persyaratan penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun 2024 pada jalur zonasi untuk mencegah praktik menumpang kependudukan pada kartu keluarga (KK) orang lain.

"Untuk PPDB kali ini ada perubahan sedikit tentang persyaratan salah satunya untuk zonasi, itu mempersyaratkan KK anak itu harus tercantum dalam KK orang tua kandung atau nenek atau kakek kandungnya," kata Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Bantul Nugroho Eko Setyanto di Bantul, Minggu.

Menurut dia, pada pelaksanaan PPDB tahun sebelumnya, tidak diatur calon siswa tersebut harus termasuk dalam KK orang tua atau kakek dan nenek kandung, asalkan alamat KK tersebut masuk dalam zonasi wilayah, maka bisa ikut seleksi di sekolah negeri dalam radius tertentu.

Dia juga mengatakan pada pelaksanaan PPDB tahun ajaran 2024/2025 juga disyaratkan KK yang terdapat calon siswa tersebut diterbitkan pemerintah paling tidak sudah satu tahun terhitung saat melakukan pendaftaran di sekolah negeri yang dituju.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait