Beranda Umum Digitalisasi Bansos Diperluas ke 42 Daerah

Digitalisasi Bansos Diperluas ke 42 Daerah

Pemerintah mulai memperluas piloting digitalisasi bantuan sosial (Bansos) ke 42 kabupaten/kota secara bertahap mulai Juni 2026

0
Komdigi

Kondisi tersebut berisiko menimbulkan data ganda, data tidak mutakhir, hingga proses verifikasi yang panjang.

Karena itu, Pemerintah memperkuat tata kelola perlindungan sosial berbasis data melalui pendekatan Digital Public Infrastructure (DPI).

Dalam kerangka ini, Identitas Kependudukan Digital (IKD) dari Kemendagri digunakan untuk memperkuat akurasi dan verifikasi identitas penerima manfaat, sementara Kemkomdigi menghadirkan SPLP guna memfasilitasi interoperabilitas data antarinstansi.

Dirjen Mira Tayyiba menjelaskan SPLP bekerja layaknya “jembatan digital” yang memungkinkan pertukaran data antarlembaga berjalan lebih optimal.

“SPLP memungkinkan sistem antarinstansi terkait dapat saling berbagi-pakai data sesuai kebutuhan, kewenangan, serta standar keamanan yang berlaku. Namun, perlu diketahui pula bahwa SPLP tidak mengambil alih data milik instansi lain dan tidak memindahkan pangkalan data. Data tetap berada di instansi pemiliknya.” jelasnya.

Melalui SPLP, Portal Perlinsos yang dikelola oleh Kementerian Sosial dapat terhubung dengan berbagai sumber data pemerintah maupun instansi terkait untuk mendukung proses verifikasi dan validasi penerima bantuan.

Pertukaran data dilakukan sesuai kebutuhan dan tetap mengedepankan prinsip pelindungan data pribadi.

Dalam skema digitalisasi ini, masyarakat nantinya dapat melakukan registrasi, verifikasi identitas, memantau proses pengajuan, hingga menyampaikan sanggah melalui Portal Perlinsos.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait