Beranda Hukum dan Kriminal Diduga Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 Membawa Nadiem Ke Penjara

Diduga Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 Membawa Nadiem Ke Penjara

Dalam lampiran peraturan itu, spesifikasi teknis sudah dipatok menggunakan Chrome OS dan dinilai menyalahi peraturan perundang-undangan.

0
Nadiem Makarim saat di panggil menjadi saksi Korupsi Pengadaan Laptop

CARAPANDANG - Karena menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2021, eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim ditetapkan jadi tersangka oleh Kejaksaan Agung.

Dalam lampiran peraturan itu, spesifikasi teknis sudah dipatok menggunakan Chrome OS dan dinilai menyalahi peraturan perundang-undangan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019–2024 Nadiem Makarim (NAM) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan pengadaan laptop chromebook pada tahun 2019–2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pendalaman terhadap bukti dan keterangan saksi.

“Sebelumnya sudah ada tersangka yang ditetapkan dan dalam perkembangannya penyidik melakukan pendalaman, pemeriksaan, dan pemanggilan terhadap kurang lebih 120 saksi dan juga 4 ahli. Dari hasil pendalaman, keterangan saksi-saksi, serta alat bukti yang ada, sore ini hasil ekspose menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” kata Anang dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (4/9/2025).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait