Selain Fiqriansyah, Ketua Eksekutif Nasional LSM Ksatria Muda, Asmudyanto juga meminta Riva Siahaan selaku Dirut Pertamina Patra Niaga bertanggung jawab serta mendesak Kejaksaan Agung RI memproses hukum praktik perbuatan curang dan benturan kepentingan yang diduga menyebabkan kerugian negara mencapai puluhan miliar rupiah tersebut.
“Kami meminta Dirut Riva Siahaan menjelaskannya di depan hukum dan sekaligus mendesak aparat hukum, Kejagung agar segera agar mengusut tuntas,” keterangan Asmudyanto.