” Karena bahaya melaut itu sangat besar, kita berharap semua nelayan tetap tercatat sebagai peserta BPJS aktif. Untuk itu, nelayan yang telah terdaftar lebih dari satu tahun mesti melanjutkan pembayaran iurannya secara mandiri,”harapnya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padang, M. Syahrul, mengaku berterimakasih sudah mempercayai BPJS Ketenagakerjaan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Karena dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan potensi lahirnya kemiskinan-kemiskinan baru bisa lebih ditekan.
“Kalau nelayan meninggal atau kecelakaan kerja maka keluarga yang ditinggalkan mendapatkan santunan. Ini dapat dimanfaatkan untuk membantu ahli waris untuk melanjutkan kehidupan. Sehingga kemerosotan ekonomi akibat hilangnya sumber pendapatan bisa diminimalisir,” ujarnya.
Disebutkannya, premi yang dibayarkan Pemprov Sumbar menjadikan nelayan peserta BPJS Ketenagakerjaan mendapatkan dua jaminan. pertama jaminan kematian, tenaga kerja meninggal maka akan mendapatkan santunan sebesar Rp.42 juta.
Sementara, bagi nelayan yang mengalami kecelakaan kerja, maka akan dibayai pengobatan tanpa batas. Jika nelayan mengalami kecelakaan yang sifatnya tidak bisa lagi bekerja, maka akan mendapatkan santunan Rp174 juta untuk membiayai dua orang anak sampai tamat kuliah.