Beranda Hukum dan Kriminal Dewas KPK Buka Suara Usai Jatuhkan Sanksi ke Nurul Ghufron

Dewas KPK Buka Suara Usai Jatuhkan Sanksi ke Nurul Ghufron

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) akhirnya blak-blakan usai menjatuhkan sanksi sedang berupa teguran tertulis dan pemotongan penghasilan kepada Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Jumat (6/9/2024).

0
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) akhirnya blak-blakan usai menjatuhkan sanksi sedang berupa teguran tertulis dan pemotongan penghasilan kepada Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Jumat (6/9/2024).

CARAPANDANG - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) akhirnya blak-blakan usai menjatuhkan sanksi sedang berupa teguran tertulis dan pemotongan penghasilan kepada Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Jumat (6/9/2024).

Dewas KPK menyoroti berbagai manuver hukum yang dilakukan Ghufron sebagai terperiksa kasus pelanggaran etik, hingga membuat proses sidang tertunda sekitar tiga bulan lebih.

Salah satu penyebabnya yakni putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta atas gugatan yang dilayangkan Ghufron ke Dewas.

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyampaikan, Ghufron menggugat dia dan empat orang rekannya lantaran dinilai menyalahgunakan wewenang.

Pimpinan KPK itu meminta agar PTUN Jakarta menunda persidangan etik oleh Dewas KPK, sehingga pembacaan vonis pada 20 Mei lalu batal.

"Makanya orang banyak bertanya-tanya, kenapa Dewasnya mundur? Kita menghormati, kita tidak mau melanggar hukum ya. Memang kita tidak sependapat dengan Pengadilan Tata Usaha Negara. Kok pengadilan membuat penetapan penundaan? Tapi kita harus hormati ya," ujarnya pada konferensi pers di Gedung ACLC KPK, Jakarta, dikutip Sabtu (7/9/2024).

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait