CARAPANDANG - Dewan Pers meminta penyelenggara pemilu seperti KPU dan Bawaslu untuk terbuka kepada wartawan terkait informasi Pemilu dan Pilkada. Utamanya, selama penyelengaraan Pemilu dan Pilkada ini publik sangat membutuhkan informasi yang bisa diakses melalui media.
“Media tidak perlu diundang oleh lembaga-lembafa penyelenggara Pemilu. Tetapi buka aksesnya ketika mereka bertanya dan jangan dipersulit dan jangan pakai ditunda besok lusa ketemu,” kata Ketua Dewan Pers RI Ninik Rahayu saat memberikan sambutan di 'Workshop Peliputan Pemilu/Pilkada' di Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2024).
Menurutnya, keterbukaan informasi sangat penting untuk membuat masyarakat mengenal sosok calon kepala daerah yang akan memimpin wilayah. Ia mengatakan, hal tersebut tentunya juga melibatkan partisipasi masyarakat di gelaran pilkada serentak ini.
"Kita ingin loh, setiap ada pemilu, partisipasi masyarakat itu bisa 90 persen setidaknya, ikut hadir dalam pencoblosan, menggunakan haknya. Jadi Mereka tahu siapa orang yang dicoblos ini, mereka tahu alasan mengapa mencoblos nomor ini dan mereka itu punya hak untuk mengetahui para kandidat," ujar Ninik.
Selain penyelenggara Pemilu, kata Ninik, partai politik (Parpol) pengusung juga harus terbuka kepada awak media dan jangan sampai membuat susah wartawan. Dia menyampaikan untuk seluruh pihak yang berkaitan dengan pilkada ini agar selalu mengedepankan hak jawab.