CARAPANDANG - Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada Kamis (19/10) mengadopsi sebuah resolusi untuk memperpanjang larangan ekspor minyak bumi ilegal, termasuk minyak mentah dan produk minyak olahan, dari Libya.
Resolusi 2701, yang mendapat dukungan penuh dari dewan dengan 15 anggota itu, memperpanjang larangan tersebut selama 15 bulan hingga 1 Februari 2025.
Resolusi itu menuntut kepatuhan penuh dari seluruh negara anggota PBB terkait mekanisme sanksi terhadap Libya, yang mencakup embargo senjata, larangan perjalanan, dan pembekuan aset, serta seruan lebih lanjut kepada semua negara anggota untuk tidak melakukan intervensi dalam konflik Libya atau mengambil tindakan yang memperburuk konflik.
Resolusi itu menyerukan agar semua pihak di Libya menerapkan perjanjian gencatan senjata 23 Oktober 2020 secara penuh dan mendesak negara-negara anggota untuk menghormati dan mendukung implementasi penuh perjanjian tersebut, termasuk melalui penarikan semua tentara bayaran dan pasukan asing dari Libya tanpa penundaan lebih lanjut.
Resolusi itu juga memperpanjang mandat Panel Ahli yang membantu Komite Sanksi Libya hingga 15 Februari 2025.
Lebih lanjut, resolusi itu memutuskan bahwa panel tersebut harus memberikan laporan sementara mengenai pekerjaannya kepada Dewan Keamanan PBB paling lambat pada 15 Juni 2024, dan laporan akhir kepada Dewan Keamanan PBB paling lambat pada 15 Desember 2024, beserta temuan dan rekomendasinya.