Beranda Hukum dan Kriminal Dalami Uang dari Pengusaha Rokok, KPK Periksa Pegawai Bea Cukai

Dalami Uang dari Pengusaha Rokok, KPK Periksa Pegawai Bea Cukai

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan pemeriksaan terhadap pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan berinisial SA pada 9 April 2026, yakni untuk didalami mengenai dugaan pemberian uang dari pengusaha rokok kepada oknum di Bea Cukai

0
istimewa

CARAPANDANG.COM- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan pemeriksaan terhadap pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan berinisial SA pada 9 April 2026, yakni untuk didalami mengenai dugaan pemberian uang dari pengusaha rokok kepada oknum di Bea Cukai.

“Penyidik mendalami saksi SA terkait dengan perusahaan atau pengusaha-pengusaha rokok yang diduga memberikan sejumlah uang kepada oknum di Ditjen Bea dan Cukai,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat.

Selain itu, Budi mengatakan pemeriksaan saksi SA merupakan pendalaman dari pemeriksaan sebelumnya terhadap yang bersangkutan sekaligus kepada tersangka Budiman Bayu Prasojo (BBP).

Sebelumnya, pada 4 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.

Pada tanggal yang sama, KPK mengungkapkan salah seorang yang ditangkap dalam OTT adalah Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat Rizal.

Pada 5 Februari 2026, KPK mengumumkan enam dari 17 orang yang ditangkap kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang KW atau tiruan di lingkungan Bea Cukai.

Mereka adalah Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024-Januari 2026, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono (SIS), dan Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan (ORL).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait