"Undang-Undang kita memberikan kemudahan bagi semua penyelenggara untuk melakukan kegiatan ekonomi digital namun mereka bertanggung jawab terhadap sistem dan data-data yang ada dalam pengelolaanya," Semuel menjelaskan.
Dalam kesempatan itu, Sekretaris Utama BSSN Y.B. Susilo Wibowo mengatakan BSSN terus melakukan monitoring, mengirimkan notifikasi serta berupaya dalam penanggulangan dan pemulihan terhadap dugaan insiden kebocoran data. BSSN dan Kominfo, sebut Susilo, sudah dan akan terus melakukan sinergi dalam perwujudan keamanan siber nasional dengan tugas dan fungsi masing-masing.