Harus dipahami seluruh pengeluaran dana APBD berdasarkan persetujuan dewan. Dilihat dari UU Pemda No. 23, pemerintah daerah atau kepala daerah bersama DPRD yang juga dana rakyat yang berasal dari pajak, retribusi serta pendapatan bagi hasil yang lainnya kebetulan yang membagikan adalah pejabat yang menjabat, jangan ada narasi kalau ganti pejabat tidak dapat bantuan ini merupakan pogram yang berkelanjutan sejak reformasi dan reformasi bantuan tetap di berikan.
"Mari kita edukasi masyarakat bahwa bantuan ini adalah milik daerah hak rakyat," tutupnya.