Mengakhiri sambutan, Kepala Kejati Sumbar secara resmi membuka kegiatan penandatanganan MoU tersebut.
Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah, SP menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki peran penting dalam mendukung efektivitas pelaksanaan pidana kerja sosial. Ia memastikan pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota akan menyiapkan sarana, fasilitas, serta koordinasi lintas instansi agar pelaksanaan hukuman berjalan baik dan memberi manfaat bagi masyarakat.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum RI yang diwakili oleh Zulfikar Tanjung, SH, MH menyampaikan bahwa MoU ini merupakan bentuk nyata sinergi kelembagaan untuk mendukung penerapan pidana kerja sosial yang terukur dan berkeadilan.
“Pidana kerja sosial adalah model alternatif pemidanaan di luar penjara, yang tidak boleh mengandung unsur pemaksaan, komersialisasi, dan harus sesuai peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Setelah penandatanganan di tingkat provinsi antara Kajati Sumbar dan Gubernur Sumbar, kegiatan dilanjutkan di masing-masing daerah. Di Kejaksaan Negeri Solok, dilakukan penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kepala Kejari Solok dengan Bupati Solok serta Wali Kota Solok.
Dengan adanya MoU ini, penerapan pidana kerja sosial diharapkan semakin terarah dan memberikan dampak positif bagi pembinaan pelaku tindak pidana sekaligus bagi masyarakat luas.