"Memperhatikan kondisi tersebut serta proses penyusunan perubahan anggaran yang dimulai dari perubahan RKPD, Perubahan KUA-PPAS sampai dengan rancangan perubahan APBD harus disusun tanpa defisit, maka untuk menyeimbangkannya perlu dilakukan efisiensi belanja daerah dan evaluasi terhadap program-program kegiatan yang belum terlaksana serta penyesuaian penerimaan dana transfer tahun anggaran 2024," tutup Bupati Andri Warman.
Dengan adanya perubahan ini, diharapkan dapat tercipta keseimbangan anggaran yang lebih baik dan berkelanjutan untuk Kabupaten Agam.