Beranda Kabupaten Lima Puluh Kota Buka Musrenbang RKPD Lima Puluh Kota 2025, Bupati: Fokus Pada Agenda Prioritas Pembangunan Daerah

Buka Musrenbang RKPD Lima Puluh Kota 2025, Bupati: Fokus Pada Agenda Prioritas Pembangunan Daerah

Rencana pembangunan Kabupaten Lima Puluh Kota tahun 2025 tetap berpedoman kepada Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota tahun 2021 – 2026.

0
417
Rencana pembangunan Kabupaten Lima Puluh Kota tahun 2025 tetap berpedoman kepada Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota tahun 2021 – 2026.

Laporan: Elly Syafni

LIMA PULUH KOTA, CARAPANDANG - Rencana pembangunan Kabupaten Lima Puluh Kota tahun 2025 tetap berpedoman kepada Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota tahun 2021 – 2026. Sesuai Perda tersebut, visi daerah yakni “Mewujudkan Lima Puluh Kota yang Madani, Beradat, dan Berbudaya dalam Kerangka Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah”, dicapai melalui lima misi yang dijabarkan dalam lima agenda prioritas pembangunan daerah. Dalam rangka mencapai visi dan misi daerah harus tetap berfokus kepada agenda prioritas Pembangunan daerah.

Demikian disampaikan Bupati Lima Puluh Kota Safaruddin Dt. Bandaro Rajo saat membuka acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah Rancangan Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Lima Puluh Kota tahun 2025 bertempat di Aula Balai Penyuluh Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan (BP3K), Tanjung Pati, Senin (22/04/2024). 

Dalam sambutannya, Bupati Safaruddin menjelaskan bahwa lima agenda prioritas pembangunan daerah yang akan dilaksanakan untuk mencapai visi dan misi dimaksud antara lain pembangunan masyarakat madani, peningkatan pembangunan IKK Sarilamak, pariwisata dan peningkatan ekonomi masyarakat, pengembangan pertanian dan perikanan menuju agribisnis, serta peningkatan pembangunan infrastruktur daerah.

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here