Keluhan masyarakat sudah banyak beredar di berbagai platform sosial media yang mungkin bisa menjadi rekomendasi bacaan oleh Dirut BSI, Hery Gunardi sambil mengisi waktu luang dikala sibuk beraktifitas. Diharapkan keluhan-keluhan yang dibuat warganet tersebut bukan dijadikan hiburan semata, namun sebagai tamparan realitas dari betapa mengecewakannya pelayanan BSI terhadap para konsumen yang sangat bergantung pada bank syariah ini.
Bayangkan ada berapa banyak rasa lapar, tagihan, harapan, hingga kebahagiaan yang harus tertunda karena masih berharap besar BSI dapat dengan segera menyelesaikan permasalahannya.
Alih-alih mendapat kabar baik atas kembali normalnya aktifitas pelayanan BSI, konsumen justru tidak mendapatkan apa yang menjadi hak nya sebagai pengguna Lembaga Jasa Keuangan (LJK) hingga hari ini.
Hak dari konsumen LJK telah diatur jauh-jauh hari oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 1 Tentang Perlindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan pada tahun 2013, yakni hak untuk mendapat informasi sejelas-jelasnya. Pada kejadian ini, seluruh pengguna BSI berhak mendapatkan informasi dengan jelas dan terang mengenai apa yang terjadi pada sistem keamanan BSI secara detail.