Beranda Umum BPOM Perintahkan Penarikan Roti Okko dari Pasaran

BPOM Perintahkan Penarikan Roti Okko dari Pasaran

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memerintahkan penarikan produk roti bermerek Okko dari pasaran usai temuan unsur natrium dehidroasetat sebagai bahan tambahan pangan pada produk tersebut.

0
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memerintahkan penarikan produk roti bermerek Okko dari pasaran usai temuan unsur natrium dehidroasetat sebagai bahan tambahan pangan pada produk tersebut.
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 17 Tahun 2022, menyebut bahwa natrium dehidroasetat merupakan unsur kimia yang ditambahkan dalam produk kosmetik, dengan batasan takaran maksimum 0,6 persen sebagai asam.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait