CARAPANDANG - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN RI) mendesak regulator dan aparat penegak hukum untuk menindak tegas praktik manipulasi harga saham atau "goreng saham" yang dinilai mengancam integritas pasar modal Indonesia.
Ketua BPKN RI Mufti Mubarok menegaskan bahwa praktik tersebut bukan hanya pelanggaran etika, melainkan kejahatan kerah putih (white collar crime) yang berpotensi merugikan masyarakat luas, khususnya investor ritel yang jumlahnya semakin dominan.
"Manipulasi pasar yang menciptakan gambaran semu terhadap harga dapat menghancurkan kepercayaan publik dan merusak fungsi pasar sebagai penyedia pembiayaan jangka panjang," ujar Mufti seperti dikutip Antaranews, Minggu (1/2/2026).
Desakan ini disampaikan seiring dengan pesatnya pertumbuhan pasar modal. Data Bursa Efek Indonesia (BEI) menunjukkan jumlah emiten meningkat dari sekitar 833 perusahaan pada Januari 2023 menjadi 956 emiten hingga akhir 2025.
Sementara itu, jumlah investor domestik per Januari 2026 mencapai sekitar 21 juta, dengan hampir sembilan juta di antaranya merupakan investor saham ritel.
Menghadapi kondisi tersebut, BPKN menyampaikan tiga rekomendasi strategis.
Pertama, mendorong penguatan pengawasan dan penegakan hukum oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama aparat penegak hukum, termasuk penyelidikan mendalam dan penerapan sanksi administratif maupun pidana.