Beranda Kabupaten Agam BPK RI Serahkan Bantuan Rp250 Juta untuk Pemulihan Bencana di Kabupaten Agam

BPK RI Serahkan Bantuan Rp250 Juta untuk Pemulihan Bencana di Kabupaten Agam

Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) memberikan bantuan BPK RI Peduli sebesar Rp. 250.000.000 kepada Pemerintah Kabupaten Agam untuk bantuan korban bencana banjir lahar dingin.

0
176
Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) memberikan bantuan BPK RI Peduli sebesar Rp. 250.000.000 kepada Pemerintah Kabupaten Agam untuk bantuan korban bencana banjir lahar dingin.

Laporan: Linda Sari

AGAM, CARAPANDANG - Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) memberikan bantuan BPK RI Peduli sebesar Rp. 250.000.000 kepada Pemerintah Kabupaten Agam untuk bantuan korban bencana banjir lahar dingin. 

Bantuan tersebut diserahkan oleh Kepala Sekretariat BPK RI Perwakilan Sumatera Barat, Kurniawan Oetama, dan diterima langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Agam, Drs. H. Edi Busti, M.Si di Aula Kantor Bupati Agam, Lubuk Basung pada Kamis (20/6).

Kurniawan menjelaskan bahwa bantuan ini berasal dari Korpri BPK RI, serta dari unsur pimpinan dan pegawai BPK RI di seluruh Indonesia yang peduli terhadap bencana yang melanda Kabupaten Agam. 

"Kami berharap bantuan ini dapat membantu meringankan beban masyarakat Kabupaten Agam yang terdampak bencana," ujar Kurniawan.

Kemudian Sekdakab Agam mengucapkan terima kasih kepada seluruh karyawan dan ASN BPK RI atas bantuannya terhadap bencana alam yang terjadi di Kabupaten Agam.

Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Agam akan menggunakan dana bantuan tersebut dengan tepat guna dan tepat sasaran.

Dalam pemaparannya, Edi  Busti juga menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Agam terus berkolaborasi dengan TNI, Polri, NGO, dan unsur terkait lainnya dalam upaya percepatan pemulihan pasca bencana. 

“Upaya ini dilakukan dengan melakukan perbaikan di berbagai sektor, seperti infrastruktur, pertanian, normalisasi sungai, dan lainnya,” jelasnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here