Beranda Hukum dan Kriminal BNN Tekankan Pengembangan Pemidanaan Proporsional Pelaku Narkotika

BNN Tekankan Pengembangan Pemidanaan Proporsional Pelaku Narkotika

Badan Narkotika Nasional (BNN) RI menekankan pentingnya pengembangan kebijakan pemidanaan yang mampu membedakan secara proporsional antara pelaku jaringan peredaran gelap narkotika, pengedar, dan penyalahguna.

0
istimewa

Pada sesi pleno hari pertama bertema International Law: A Privilege for the Few, or Law among Equals?, delegasi BNN RI mengikuti pembahasan mengenai masa depan hukum internasional yang menekankan pentingnya penguatan prinsip kesetaraan berdaulat negara-negara, penghormatan terhadap kedaulatan negara,serta peningkatan kerja sama internasional agar hukum internasional tetap menjadi landasan yang berlaku setara bagi seluruh negara.

Selanjutnya, pada hari kedua, Suyudi menjadi panelis dalam sesi Humanization and Systematization of Criminal Law as a Basis for Legal Stability: Prospects vs Reality.

Di hari yang sama, delegasi BNN RI turut mengikuti sesi Countering Transnational Cybercrime: Science, Practice, Education yang membahas perkembangan kejahatan siber lintas negara.

Forum itu menyoroti pentingnya penguatan kerja sama internasional melalui mekanisme bantuan hukum timbal balik, peningkatan kapasitas forensik digital, serta pemanfaatan kecerdasan buatan dalam mendukung penegakan hukum.

Pembahasan tersebut dinilai relevan dengan perkembangan modus operandi jaringan narkotika transnasional yang semakin memanfaatkan teknologi digital dalam menjalankan aktivitas kejahatannya.

Keikutsertaan BNN RI dalam SPILF 2026 menjadi bagian dari upaya memperkuat diplomasi Indonesia di bidang penegakan hukum sekaligus memperluas jejaring kerja sama internasional dalam menghadapi kejahatan transnasional.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait