CARAPANDANG - Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden menandatangani sebuah perintah eksekutif pada Rabu (9/8) yang akan memblokir dan mengatur investasi teknologi tinggi berbasis di AS yang ditujukan ke China meski Washington sebelumnya telah berulang kali menyatakan bahwa mereka tidak tertarik untuk melakukan "pemisahan" (decoupling) dari China.
Perintah eksekutif Biden akan menetapkan China sebagai "country of concern", dan akan membatasi investasi AS dalam tiga kategori teknologi keamanan nasional, yaitu semikonduktor dan mikroelektronika, teknologi informasi kuantum, dan sistem kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) tertentu, demikian menurut Departemen Keuangan AS.
Peraturan ini diperkirakan akan mulai berlaku setelah periode komentar publik selama 45 hari.