CARAPANDANG - Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan akan menyetop operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tidak memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dari dinas kesehatan setempat. Hingga 12 Mei 2026, terdapat 1.738 SPPG yang dihentikan sementara (suspend) karena tidak memenuhi standar tersebut.
Kepala Badan Komunikasi (Bakom) Pemerintah, Muhammad Qodari, dalam jumpa pers di Kantor Bakom Pemerintah, Jakarta, Rabu (13/5/2026), menyatakan bahwa penghentian ini merupakan bagian dari pengawasan ketat pemerintah terhadap tata kelola distribusi MBG.
Selain SLHS, standar yang menjadi acuan meliputi kebersihan, tingkat higienitas, hingga proses distribusi makanan.
"BGN melakukan inspeksi terhadap SPPG sebagai bentuk pengawasan tata kelola distribusi MBG. Berdasarkan data pada 12 Mei 2026, terdapat 1.738 SPPG yang diberhentikan sementara karena tidak memenuhi standar," ujar Qodari.
Qodari memaparkan bahwa dari total 28.390 SPPG yang terdata secara nasional, baru 15.795 unit atau sekitar 55,42 persen yang telah mengantongi sertifikat SLHS.
Pemerintah berkomitmen untuk memastikan seluruh dapur MBG memenuhi syarat laik hygiene agar manfaat program benar-benar sampai kepada penerima secara aman dan layak.
Terkait insiden gangguan pencernaan yang menimpa 147 siswa di Jakarta Timur awal Mei lalu, BGN menemukan bahwa SPPG terkait belum memiliki SLHS dan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).